pkn x genap (rangkuman)
bab 5
persamaan
kedudukan warga Negara
1.warga Negara dan kewarganegaraan
warga
Negara adalah orang – orang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota
penuh suatu Negara . orang asing adalah orang – orang yang tinggal di suatu
Negara tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.
A. Asas
kewarganegaraan
1. berdasarkan
Kelahiran
a. ASas
Ius soli (tempat kelahiran)
b. Asas
Ius SAnguinis (pertalian darah)
2. Berdasarkan
Perkawinan
a. Asas
kesatuan hukum (suami istri, anak – anak sudah semestinya memiliki kewajiban
yang sama)\
b. asas
persamaan derajat (perkawinan tidak menyebabkan terjadinya perubahan status
kewarganegaraan)
3. Pewarganegaraan
/Naturalisasi (pemberian kewarganegaraan)
2
cara pewarganegaran:
a. Hak
aktif : mengajukan pewarganegaraan memilih (hak opsi)
b. hak
pasif : menolak pewarganegaraan ( hak repudiasi)
4. Masalah
kewarganegaraan
a. Apatride
: tidak memiliki kewarganegaraan.
b. Bipatride
: memiliki 2 kewarganegaraan
c. Multipatride
: memiliki banyak kewarganegaraan
·
warga Negara menurut hukum kewarganegaraan
Indonesia diatur dalam pasal 26 UUD 1945
-
ayat 1 “yang menjadi warga Negara
Indonesia ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa
lain yang disahkan UU sebagai warga Negara “
-
ayat 2 : “ penduduk ialah WNI dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia”
-
ayat 3 : “ hal – hal yang mengenai warga
Negara dan penduduk diatur dengan UU”
Di Indonesia hal
kewarganegaraan diatur dalam UU no 12 thn 2006 , tentang kewarganegaraan RI .
pelaksanaannya antara lain dalam.
1. UU
No.9 thn 1992 . tentang ke imigrasian
2. PP
RI No.32 thn 1994 .tentang visa , izin masuk, izin keimigrasian
3. PP
RI No.18 thn 2003 .tentang perubahan PP NO 32 thn 1994.
·
dalam Negara demokrasi , persamaan
kedudukan warga Negara amat penting . Penting karena hal itu merupakan
prasyarat atau pondasi bagi berlangsungnya demokrasi . itulah sebabnya dinegara
– Negara demokrasi hal –hal persamaan kedudukan warga Negara diatur secara
eksplitit dalam konstitusi.
·
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan
kedudukan warga Negara biasa disebut dengan istilah “persamaan
politik”(political equality) persamaan olitik dapat didefinisikan sebagai
keadaan dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama
sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan
politik Negara.
·
prinsip persamaan menurut “ Harold J
Laski “ memiliki 2 dimensi yaitu tidak adanya keistimewaan khusus : dan adanya
kesempatan yang sama diberikan kepada
setiap dan semau orang .
·
Menurut Franz Magnis – Suseno , gagasan
tentang prinsip persamaan kedudukan warga Negara muncul sebagai respons atas
bentuk masyarakat feudal dalam sejarah kenegaraan eropa abad ke – 16 . prinsip
tersebut diadakan untuk membuat agar kekuasaan tidak berpihak kepada si kuat,
sehinggga kekuasaan menjadi lebih manusiawi , dalam arti mampu memberikan
keadilan.
·
Menurut Robert A Dahl, ada 2 alasan
utama mengapa prinsip persamaan kedudukan WN itu penting, yaitu secaraintrinsik
semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai oleh sang
pencipta dengan hak – hak asasi dan setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum
suatu Negara seharusnya dianggap cukup memnuhi syarat untuk dapat terlibat
(berpartisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan Negara itu.
·
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 28 ayat 2 setidaknya membawa
implikasi bahwa : tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi kepada WN, baik
individu kelompok , masyarakat tetrtentu , dalam berbagai bidang kehidupan dan
setiap/ semua WN harus memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang
kehidupan.
·
ada sejumlah peluang dan hambatan untuk
mewujudkan prinsip persamaan kedudukan WN di Indonesia. Peluang dan hambatan
tersebut menyadarkan kita, bahwa mewujudkan prinsip persamaan kedudukan WN
merupakan upaya sepanjang hayat.
·
Ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan
guna makin memasyarakatnya prinsip persamaan kedudukan WN . upaya tersebut bisa
dilakukan oleh individu – individu , masyarakat, maupun Negara melalui gerakan
antidiskriminasi.
·
Menurut Ranney (1982:280) persamaan kedudukan WN menurutnya
adalah keadaan dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang
lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik Negara.
·
menghargai persamaan kedudukan warga
Negara ,
-
Diskriminasi :tindakan yang tidak adil terhadap
individu akibat adanya karakteristik tertentu berupa agama , gender, golongan,
budaya, status sosial, ekonomi maupun kondisi fisik seseorang.
-
Diskriminasi langsung : jelas ada hukum
yang didiskriminasi
-
Diskriminasi tidak langsung :
penyimpangan terhadap hukum yang tidak mendiskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar