Sabtu, 30 Agustus 2014

RANGKUMAN PKN (PERSAMAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA) KLS X


pkn x genap  (rangkuman)
bab 5
persamaan kedudukan warga Negara
1.warga Negara dan kewarganegaraan
            warga Negara adalah orang – orang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu Negara . orang asing adalah orang – orang yang tinggal di suatu Negara tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.
A.    Asas kewarganegaraan
1.      berdasarkan Kelahiran
a.       ASas Ius soli (tempat kelahiran)
b.      Asas Ius SAnguinis (pertalian darah)
2.      Berdasarkan Perkawinan
a.       Asas kesatuan hukum (suami istri, anak – anak sudah semestinya memiliki kewajiban yang sama)\
b.      asas persamaan derajat (perkawinan tidak menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan)
3.      Pewarganegaraan /Naturalisasi (pemberian kewarganegaraan)
2 cara pewarganegaran:
a.       Hak aktif : mengajukan pewarganegaraan memilih (hak opsi)
b.      hak pasif : menolak pewarganegaraan ( hak repudiasi)
4.      Masalah kewarganegaraan
a.       Apatride : tidak memiliki kewarganegaraan.
b.      Bipatride : memiliki 2 kewarganegaraan
c.       Multipatride : memiliki banyak kewarganegaraan
·         warga Negara menurut hukum kewarganegaraan Indonesia diatur dalam pasal 26 UUD 1945
-          ayat 1 “yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara “
-          ayat 2 : “ penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”
-          ayat 3 : “ hal – hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU”
Di Indonesia hal kewarganegaraan diatur dalam UU no 12 thn 2006 , tentang kewarganegaraan RI . pelaksanaannya antara lain dalam.
1.      UU No.9 thn 1992 . tentang ke imigrasian
2.      PP RI No.32 thn 1994 .tentang visa , izin masuk, izin keimigrasian
3.      PP RI No.18 thn 2003 .tentang perubahan PP NO 32 thn 1994.
·         dalam Negara demokrasi , persamaan kedudukan warga Negara amat penting . Penting karena hal itu merupakan prasyarat atau pondasi bagi berlangsungnya demokrasi . itulah sebabnya dinegara – Negara demokrasi hal –hal persamaan kedudukan warga Negara diatur secara eksplitit dalam konstitusi.
·         Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga Negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik”(political equality) persamaan olitik dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik Negara.
·         prinsip persamaan menurut “ Harold J Laski “ memiliki 2 dimensi yaitu tidak adanya keistimewaan khusus : dan adanya kesempatan yang sama  diberikan kepada setiap dan semau orang .
·         Menurut Franz Magnis – Suseno , gagasan tentang prinsip persamaan kedudukan warga Negara muncul sebagai respons atas bentuk masyarakat feudal dalam sejarah kenegaraan eropa abad ke – 16 . prinsip tersebut diadakan untuk membuat agar kekuasaan tidak berpihak kepada si kuat, sehinggga kekuasaan menjadi lebih manusiawi , dalam arti mampu memberikan keadilan.
·         Menurut Robert A Dahl, ada 2 alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan WN itu penting, yaitu secaraintrinsik semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai oleh sang pencipta dengan hak – hak asasi dan setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu Negara seharusnya dianggap cukup memnuhi syarat untuk dapat terlibat (berpartisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan Negara itu.
·         Pasal 27 ayat 1 UUD 1945  dan pasal 28 ayat 2 setidaknya membawa implikasi bahwa : tidak boleh ada pengistimewaan  demikian pula diskriminasi kepada WN, baik individu kelompok , masyarakat tetrtentu , dalam berbagai bidang kehidupan dan setiap/ semua WN harus memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.
·         ada sejumlah peluang dan hambatan untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan WN di Indonesia. Peluang dan hambatan tersebut menyadarkan kita, bahwa mewujudkan prinsip persamaan kedudukan WN merupakan upaya sepanjang hayat.
·         Ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan guna makin memasyarakatnya prinsip persamaan kedudukan WN . upaya tersebut bisa dilakukan oleh individu – individu , masyarakat, maupun Negara melalui gerakan antidiskriminasi.
·         Menurut Ranney  (1982:280) persamaan kedudukan WN menurutnya adalah keadaan dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik Negara.
·         menghargai persamaan kedudukan warga Negara ,
-          Diskriminasi :tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu berupa agama , gender, golongan, budaya, status sosial, ekonomi maupun kondisi fisik seseorang.
-          Diskriminasi langsung : jelas ada hukum yang didiskriminasi
-          Diskriminasi tidak langsung : penyimpangan terhadap hukum yang tidak mendiskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar