Sabtu, 30 Agustus 2014

MATERI KELAS X PKN HAK ASASI MANUSIA


PKn x ganjil
BAB 3
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal – hal yang asasi/ dasar/ prinsipil . juga disebut hak kodrati / karunia dari tuhan YME. setiap orang memilikinya . dasar keberadaan HAM adalah kodrat seseorang dengan manusia.
HAM merupakan prasyarat agar manusia dapat hidup layak sebagai manusia . karena itu, Negara melalui hukum yang berlaku perlu mengakui dan menjamin pelaksanaan HAM.
Ada bermacam – macam HAM , pengakuan dan jaminan pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam UUD 1945 , ketetapan  MPR No XVII/MPR/1991 tentang HAM . UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan berbagai instrument Hukum internasional HAM yang telah diratifikasi .
PErkembangan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan . pemerintah sudah meratifikasi 2 instrumen internasional sangat penting dalam penegakan HAM. yaitu KOvenan internasional tentang hak – hak sipil dan politik  (ICCPR) dan kovenan internasional tentang hak – hak Ekonomi, sosial dan budaya.
HAM semakin menjadi gerakan global . dokumen hasil konferensi Dunia mengenai HAM menyatakan bahwa dukungan dan perlindungan HAM adalah kepedulian yang sah dari masyarakat internasional. karena itu, kini dalam persoalan Ham tidak berlaku prinsip Non – intervensi atau tidak ada campur tangan oleh Negara lain sebagai mana dinyatakan dalam piagam PBB.
Pemerintah atau Negara yang tidak memiliki kinerja yang baik di bidan HAM akan menerima konsekuensi atau sanksi dari masyarakatinternasional.
Mahkamah Internasional bersifat permanen guna mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan ( crime of agains Humanity) , kejahatan agresi ( crime of aggression) , kejahatan perang (crime of war) dan kejahatan genosida ( crime of genocida).
Mahkamah Internasional merupakan pelengkap bagi Yurisdiksi pidana Nasional (bukan pengganti) . karena itu, Mahkamah mendahulukan system peradilan nasional suatu Negara , apabila system peradilan nasional tidak mampu (unable) atau tidak bersedia (unwilling) melakukan proses hukum terhadap kejahatan yang terjadi barulah berlaku yurisdiksi Mahkamah Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar