PKn x ganjil
BAB 3
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
HAM adalah kebebasan
seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal –
hal yang asasi/ dasar/ prinsipil . juga disebut hak kodrati / karunia dari
tuhan YME. setiap orang memilikinya . dasar keberadaan HAM adalah kodrat
seseorang dengan manusia.
HAM merupakan prasyarat
agar manusia dapat hidup layak sebagai manusia . karena itu, Negara melalui
hukum yang berlaku perlu mengakui dan menjamin pelaksanaan HAM.
Ada bermacam – macam
HAM , pengakuan dan jaminan pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam UUD 1945
, ketetapan MPR No XVII/MPR/1991 tentang
HAM . UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan berbagai instrument Hukum
internasional HAM yang telah diratifikasi .
PErkembangan HAM di
Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan . pemerintah sudah
meratifikasi 2 instrumen internasional sangat penting dalam penegakan HAM.
yaitu KOvenan internasional tentang hak – hak sipil dan politik (ICCPR) dan kovenan internasional tentang hak
– hak Ekonomi, sosial dan budaya.
HAM semakin menjadi
gerakan global . dokumen hasil konferensi Dunia mengenai HAM menyatakan bahwa
dukungan dan perlindungan HAM adalah kepedulian yang sah dari masyarakat internasional.
karena itu, kini dalam persoalan Ham tidak berlaku prinsip Non – intervensi
atau tidak ada campur tangan oleh Negara lain sebagai mana dinyatakan dalam
piagam PBB.
Pemerintah atau Negara
yang tidak memiliki kinerja yang baik di bidan HAM akan menerima konsekuensi
atau sanksi dari masyarakatinternasional.
Mahkamah Internasional
bersifat permanen guna mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan ( crime of agains
Humanity) , kejahatan agresi ( crime of aggression) , kejahatan perang (crime
of war) dan kejahatan genosida ( crime of genocida).
Mahkamah Internasional
merupakan pelengkap bagi Yurisdiksi pidana Nasional (bukan pengganti) . karena
itu, Mahkamah mendahulukan system peradilan nasional suatu Negara , apabila
system peradilan nasional tidak mampu (unable) atau tidak bersedia (unwilling)
melakukan proses hukum terhadap kejahatan yang terjadi barulah berlaku
yurisdiksi Mahkamah Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar