Sabtu, 30 Agustus 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA


PKN X genap
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
·         Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila
·         substansi Dasar Negara (HAKIKAT )
a.       Liberalisme (kebebasan Individu )
-          ekonomi Liberal :mekanisme pasar , swasta , perdagangan bebas (kapitalis)
-          politik Liberal : pengakuan hak- hak asasi politik.
-          Moral Liberal : pengakuan HAM.
b.      Sosialisme (kesetiakawanan /solidaritas)
-          ekonomi sosialis : pembatasan kepemikiran pribadi , perlindungan ekonomi strategis dimiliki buruh Negara.
-          politik sosialis : berkembang jadi marxisme -> komunisme.
-          moral sosialis : persamaan kesempatan.
c.       marxisme / komunisme (kekerasan )
d.      Pancasila : berasal dari bahasa sansakerta yang panca = 5, sila= dasar. pancasila menganggap manusia sebagai monodualitas dan merupakan gabungan dari liberalism dan sosialisme.
-          system politik pancasila adalah system demokrasi tidak langsung / demokras perwakilan.
-           system ekonomi pancasila adalah system kerakyatan dimana  kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama (pasal 33 UUD 1945)
·         FUngsi dasar Negara
a.       Dasar berdiri dan tegaknya Negara
b.      DAsar kegiatan penyelenggaraan Negara
c.       Dasar partisipasi warga Negara
d.      Dasar pergaulan antar warga Negara
e.       DAsar dan sumber hukum Nasional
·         KOnstitusi : pengertian , kedudukan, sifat, ungsi dan substansi
1.      Pengertian Konstitusi  : aturan ketatanegaraan.
-          secara luas : hukum tata Negara
-          tengah : keseluruhan aturan dasar baik tertulis / tidak tertulis
-          sempit : UUD ( sebuah dekomen yang memuat aturan – aturan )
2.      kedudukan Konstistusi
a.       sebagai hukum dasar
(dasar adanya dan sumber kekuasaan bagi setiap lembaga Negara)
b.      sebagai hukum tertinggi
(mempunyai kedudukan lebih tinggi dari hukum lainnya)
3.      sifat konstitusi
Menurut C.F.Strong sifat konstitusi ada 2 yaitu:
-          supel ; jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan pembuatan. contoh :konstitusi RIS.
-          kaku : hanya dapat diubah dengan prosedur khusus / tidak sama dengan prosedur pembuatannya. contoh : UUD 1945 .
4.      Fungsi Konstitusi
a.       menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintahan .
b.      menjamin hak asasi warga negara.
5.      Substansi / Isi konstitusi
a.       pernyataan tentang gagasan – gagasan politik moral keagamaan yang menjiwai konstitusi .
b.      ketentuan tentang struktur Negara.
c.       ketentuan tentang hak – hak asasi manusia.
d.      ketentuan tentang prosedur mengubah undang – undang .
e.       larangan mengubah sifat tertentu dari UUD.
·         Hubungan dasar Negara dan konstitusi di Indonesia
Menurut Prof.SOepomo menggambarkan hubungan dasar Negara dengan konstitusi dengan kata – kata “ UNDANG – Undang Dasar harus menciptakan pokok – pokok pikiran ini dalam pembukaan dalam pasal – pasalnya.
·         5 kesempatan MPR RI untuk tidak mengubah bagian pembukaan UUD 1945 sejak tahun 1999 – 2002
a.       tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b.      tetap mempertahankan NKRI
c.       mempertegas system pemerintahan presidensial
d.      penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal – hal normative dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal – pasal.
e.       perubahan UUD 1945 dilakukan denga cara adendum (perubahan yang dilakukan dengan mempertahankan naskah aslinya).
·         Tanggung jawab warga Negara terhadap konstitusi dan dasar Negara
1.      memahami pancasila dan UUD 1945
2.      berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3.      mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar