PKN X genap
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
·
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila
·
substansi Dasar Negara (HAKIKAT )
a. Liberalisme
(kebebasan Individu )
-
ekonomi Liberal :mekanisme pasar ,
swasta , perdagangan bebas (kapitalis)
-
politik Liberal : pengakuan hak- hak
asasi politik.
-
Moral Liberal : pengakuan HAM.
b. Sosialisme
(kesetiakawanan /solidaritas)
-
ekonomi sosialis : pembatasan
kepemikiran pribadi , perlindungan ekonomi strategis dimiliki buruh Negara.
-
politik sosialis : berkembang jadi
marxisme -> komunisme.
-
moral sosialis : persamaan kesempatan.
c. marxisme
/ komunisme (kekerasan )
d. Pancasila
: berasal dari bahasa sansakerta yang panca = 5, sila= dasar. pancasila
menganggap manusia sebagai monodualitas dan merupakan gabungan dari liberalism
dan sosialisme.
-
system politik pancasila adalah system
demokrasi tidak langsung / demokras perwakilan.
-
system ekonomi pancasila adalah system
kerakyatan dimana kesejahteraan rakyat
menjadi tujuan utama (pasal 33 UUD 1945)
·
FUngsi dasar Negara
a. Dasar
berdiri dan tegaknya Negara
b. DAsar
kegiatan penyelenggaraan Negara
c. Dasar
partisipasi warga Negara
d. Dasar
pergaulan antar warga Negara
e. DAsar
dan sumber hukum Nasional
·
KOnstitusi : pengertian , kedudukan,
sifat, ungsi dan substansi
1. Pengertian
Konstitusi : aturan ketatanegaraan.
-
secara luas : hukum tata Negara
-
tengah : keseluruhan aturan dasar baik
tertulis / tidak tertulis
-
sempit : UUD ( sebuah dekomen yang
memuat aturan – aturan )
2. kedudukan
Konstistusi
a. sebagai
hukum dasar
(dasar
adanya dan sumber kekuasaan bagi setiap lembaga Negara)
b. sebagai
hukum tertinggi
(mempunyai
kedudukan lebih tinggi dari hukum lainnya)
3. sifat
konstitusi
Menurut
C.F.Strong sifat konstitusi ada 2 yaitu:
-
supel ; jika dapat diubah dengan prosedur
yang sama dengan pembuatan. contoh :konstitusi RIS.
-
kaku : hanya dapat diubah dengan
prosedur khusus / tidak sama dengan prosedur pembuatannya. contoh : UUD 1945 .
4. Fungsi
Konstitusi
a. menentukan
dan membatasi kekuasaan pemerintahan .
b. menjamin
hak asasi warga negara.
5. Substansi
/ Isi konstitusi
a. pernyataan
tentang gagasan – gagasan politik moral keagamaan yang menjiwai konstitusi .
b. ketentuan
tentang struktur Negara.
c. ketentuan
tentang hak – hak asasi manusia.
d. ketentuan
tentang prosedur mengubah undang – undang .
e. larangan
mengubah sifat tertentu dari UUD.
·
Hubungan dasar Negara dan konstitusi di
Indonesia
Menurut
Prof.SOepomo menggambarkan hubungan dasar Negara dengan konstitusi dengan kata
– kata “ UNDANG – Undang Dasar harus menciptakan pokok – pokok pikiran ini
dalam pembukaan dalam pasal – pasalnya.
·
5 kesempatan MPR RI untuk tidak mengubah
bagian pembukaan UUD 1945 sejak tahun 1999 – 2002
a. tidak
mengubah pembukaan UUD 1945
b. tetap
mempertahankan NKRI
c. mempertegas
system pemerintahan presidensial
d. penjelasan
UUD 1945 ditiadakan serta hal – hal normative dalam penjelasan dimasukkan ke
dalam pasal – pasal.
e. perubahan
UUD 1945 dilakukan denga cara adendum (perubahan yang dilakukan dengan
mempertahankan naskah aslinya).
·
Tanggung jawab warga Negara terhadap
konstitusi dan dasar Negara
1. memahami
pancasila dan UUD 1945
2. berperan
serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3. mengembangkan
pola hidup taat pada aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar